Namun,
USU menegaskan, eksekusi pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas No 8,
Kampus USU, Padangbulan, Kota Medan, itu sudah sesuai dengan aturan
berlaku.
Kepala
Humas Protokoler dan Promosi, Amalia Meutia, mengatakan, rumah dinas yang menjadi bagian dari aset
negara, tidak boleh dimiliki pribadi.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Karena
itu, meski sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, USU tetap harus
berpegang pada aturan rektor.
"Rumah
itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan
pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi
kami harus berpegang pada aturan rektor," kata Amalia, Rabu (24/3/2021).
Amalia
juga memastikan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menerapkan
asas kemanusiaan.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Diketahui,
rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, keturunan dari Prof TMH
Tobing.
Hisar
Tobing, penyandang disabilitas, yang duduk di kursi roda, terlihat saat eksekusi
berlangsung.
"Tidak
ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas,
tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU
yang standby," katanya.