Usai sidak, Zakky menegaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk memastikan status tanah yang menjadi sengketa dan sempat viral.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pengusaha ke lokasi sehingga batas-batas lahan tidak bisa dipastikan secara langsung.
Baca Juga:
Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang Dibongkar, PT Tun Sewindu Angkat Bicara
"Kami juga menyayangkan penasihat hukumnya baru pertama kali datang ke sini. Nanti, kami akan kembali mengundang pemilik usaha dan berharap ia bisa hadir," ujar Zakky.
Lebih lanjut, Zakky menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan antara masyarakat dan pengusaha, melainkan telah menjadi masalah negara.
Menurutnya, Presiden sudah memerintahkan agar tanah yang dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada negara.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
"Tadi diakui sendiri oleh penasihat hukum bahwa bagian depan lahan memang masuk kawasan hutan. Jika pemilik usaha masih mangkir dari undangan kami, maka kami akan merekomendasikan agar tambak ini ditutup. Bahkan jika lahan ini tidak masuk hutan, tetapi tidak memiliki izin, kami tetap akan meminta agar usaha ini dihentikan," tegas Zakky.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.