Namun, Ketua DPRD Zakky Shahri menolak alasan keterlanjuran tersebut.
"Nggak ada cerita keterlanjuran di sini, Pak," ujar Zakky.
Baca Juga:
Hutan Lindung Dipagari Pengusaha Tambak, DPRD Deli Serdang Turun Tangan
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tanah negara yang dikuasai tanpa izin harus dikembalikan kepada negara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Zakky dan anggota dewan lainnya juga dibuat kesal ketika BPN hendak melakukan pengecekan lahan, tetapi Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok lahan yang diklaim oleh kliennya.
Ketidakmampuan ini memicu sorakan dari sebagian masyarakat yang hadir, menilai Junirwan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
Junirwan bahkan menyinggung bahwa ada pihak lain yang juga melakukan hal serupa, namun belum mendapat sorotan yang sama. Pernyataannya ini justru memancing reaksi dari anggota dewan lainnya.
"Kita bahas kasus ini dulu. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini?" ujar anggota DPRD, Junaidi.
Sementara itu, pihak BPN menyatakan bahwa status lahan hanya bisa dipastikan jika telah dilakukan penunjukkan titik koordinat resmi.