WahanaNews.co | Penipuan berkedok koperasi syariah
terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kurang
lebih 400 korban tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar
lebih.
Baca Juga:
Stanford University Bakal Bangun Kampus di IKN Mulai Mei 2024
Saat
ini sebanyak 24 korban telah memberi kuasa kepada penasihat hukum, I Kadek Indra, untuk
membawa kasus ini ke polisi.
Empat
orang terduga pelaku telah dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Kasat
Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena, mengaku, laporan perihal penipuan
berkedok koperasi syariah sudah masuk ke Polresta Samarinda.
Baca Juga:
Mulai Juli 2024 Jokowi Berkantor di IKN Diikuti 6.000 PNS
"Sudah
ada laporan di Polres namun belum masuk ke Reskrim," ungkap Sena,
melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Ketua hingga Bendahara Dilaporkan