WahanaNews.co | Penipuan berkedok koperasi syariah
terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kurang
lebih 400 korban tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar
lebih.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Saat
ini sebanyak 24 korban telah memberi kuasa kepada penasihat hukum, I Kadek Indra, untuk
membawa kasus ini ke polisi.
Empat
orang terduga pelaku telah dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Kasat
Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena, mengaku, laporan perihal penipuan
berkedok koperasi syariah sudah masuk ke Polresta Samarinda.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Sudah
ada laporan di Polres namun belum masuk ke Reskrim," ungkap Sena,
melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Ketua hingga Bendahara Dilaporkan
Kadek
menuturkan, empat terduga pelaku yang dilaporkan adalah pengurus koperasi
syariah di Samarinda, di antaranya berinisial PN selaku ketua, RJ selaku wakil
ketua, HB selaku bendahara, dan MS.
"Modusnya
koperasi syariah. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan janji
berinvestasi," ungkap Kadek kepada awak media di Samarinda.
Tawaran
tersebut membuat para korban tergiur.
Masing-masing
korban menyetor uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 500.000 sampai Rp 20
juta per orang.
Uang
yang diinvestasikan para korban, dikelola koperasi syariah dengan mendirikan
usaha, toko di Samarinda.
"Sejak
bentuk awal di Samarinda 2018, mereka tidak punya legalitas, tapi sudah himpun
dana dari masyarakat," terang Kadek.
Kadek
menjelaskan, tahun pertama mereka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 900
juta dan berhasil membangun toko di Jalan AW Syahranie.
Tahun
berikutnya, mereka membangun dua cabang lagi di Jalan Gerilya dan Bengkuring
setelah berhasil mengumpulkan Rp 1 miliar lebih.
Awalnya,
operasi tiga toko ini berjalan baik.
Namun,
masalah mulai muncul Oktober 2020.
Gaji
para karyawan menunggak dan terbayarkan.
Supplier
UMKM yang menitip barang di toko pun tidak terbayar meski barang sudah terjual.
Masalah
lain, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun menunggak hingga akhirnya
tiga toko resmi tutup.
Sejak
berdiri sampai penutupan, kata Kadek, ada laporan pertanggungjawaban keuangan
dari para pengurus koperasi syariah tidak transparan, tidak profesional dan
terkesan abal-abal.
Kadek
mengatakan, sebagian pengurus malah mengundurkan diri dari koperasi.
HB
selaku bendahara koperasi, disebut Kadek, kabur ke luar Samarinda.
Sedangkan
saat berusaha dihubungi, ponsel mereka tak aktif.
Karena
itu, para korban merasa ditipu, dan membawa kasus ini ke polisi.
Para
korban menuntut uang yang diinvestasikan kembali. [dhn]