Kadek
menuturkan, empat terduga pelaku yang dilaporkan adalah pengurus koperasi
syariah di Samarinda, di antaranya berinisial PN selaku ketua, RJ selaku wakil
ketua, HB selaku bendahara, dan MS.
"Modusnya
koperasi syariah. Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan janji
berinvestasi," ungkap Kadek kepada awak media di Samarinda.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Tawaran
tersebut membuat para korban tergiur.
Masing-masing
korban menyetor uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 500.000 sampai Rp 20
juta per orang.
Uang
yang diinvestasikan para korban, dikelola koperasi syariah dengan mendirikan
usaha, toko di Samarinda.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Sejak
bentuk awal di Samarinda 2018, mereka tidak punya legalitas, tapi sudah himpun
dana dari masyarakat," terang Kadek.
Kadek
menjelaskan, tahun pertama mereka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 900
juta dan berhasil membangun toko di Jalan AW Syahranie.
Tahun
berikutnya, mereka membangun dua cabang lagi di Jalan Gerilya dan Bengkuring
setelah berhasil mengumpulkan Rp 1 miliar lebih.