Mereka yang belum memahami sikap
sempurna hanya akan diperingatkan dan diedukasi.
"Kami juga tidak akan memutar di
perempatan atau lalu lalang kendaraan, karena tidak mungkin orang berhenti
kendaraan," katanya.
Baca Juga:
Pemda DIY Targetkan Pembuatan DED Rampung pada 2023
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro
Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi,
mengatakan, pencanangan gerakan ini akan dikuatkan melalui SE Bupati/Wali Kota di
DIY.
"Walaupun tidak menyebut kewajiban,
tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan
lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB
atau sesuai kondisi masing-masing," ucapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.