Di sisi lain, menurut
pemerintah kota Jakarta Pusat, uang lebih itu diberikan secara sukarela oleh
para pengguna kendaraan.
Dilihat dari riwayat Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, aturan tarif layanan parkir
paling awal diatur dalam Peraturan Gubernur Nomoro 179 Tahun 2013.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Dalam aturan itu, tarif
layanan parkir di ruang milik jalan diatur dalam 3 golongan.
Untuk parkir on street Kawasan Pengendali Parkir
(KPP), bagi mobil Rp 3.000 - Rp 8.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 6.000/jam,
dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 4.000/jam.
Sedangkan bagi motor, tarif
parkir on street KPP berlaku Rp 2.000
- Rp 4.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 3.000/jam, dan Rp 2.000/jam untuk
golongan B.
Baca Juga:
Amirul Chaniago Pemuda Subulussalam Barat, Minta Wali Kota Evaluasi Sistem Parkir Tarif di RSUD
Tarif parkir paling baru
diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun
2017.
Tarif juga diatur dalam 3
golongan.
Pertama, untuk on street Kawasan Pengendali Parkir
(KPP), bagi mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam,
dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.