"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih delapan kali setelah dilakukan pemerkosaan (korban melawan)," tutur Wisnu.
Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan memukul hingga korban pingsan.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan. Pihak RS kemudian menghubungi Polsek Kemayoran terkait adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.
Polres Metro Jakarta Pusat lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kami kembangkan, kami amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.