Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.
"Baru setelah 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa satu jangka tujuh hari, dilanjutkan nota riksa dua, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.
Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.