Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah aduan dari pekerja yang hak THR-nya berpotensi dicicil oleh perusahaan.
Selain itu, lanjuta dia, ada pula aduan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai gaji pokok hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak kepada pekerja.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai nanti 13 Mei 2022.
Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut," ungkap Sakina.
Dia menegaskan, jika pihaknya mendapati perusahaan yang membandel maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.
Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.