Kepala
Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi,mencoba
untuk memberikan pemahaman kepada para demonstran tentang tugas dan fungsi,
serta kewenangan Rudenim.
"Kita
pihak Rudenim Kupang hanya melaksanakan fungsi pengawasan administratif sesuai
yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, sedangkan yang berwenang untuk
penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR dan pemindahan antar
Rudenim (dari Kota Kupang keProvinsi lain) adalah kewenangan IOM,"
kata Heksa.
Baca Juga:
Sesama Pengungsi, Warga Afghanistan dan Ukraina Saling Gusur di Jerman
Heksa
menyebut, saat ini UNHCR tidak lagi punya kantor perwakilan di Kupang.
"Jadi
saya minta agar saudara-saudara pengungsi bisa memahami dan kembali ke hotel
masing-masing dan besok mengikuti dialog secara virtual yang diadakan oleh
UNHCR dan IOM. Saudara-saudara dapat menyampaikan semua keluhan dan
tuntutan pada dialog tersebut," kata Heksa.
Usai
mendengar penjelasan itu, para pengungsi Afghanistan kemudian kembali ke tempat
penginapan mereka.
Baca Juga:
IRAP Serukan Kesetaraan Perlakuan terhadap Pengungsi Afghanistan dan Ukraina
Dihubungi
terpisah, Perwakilan IOM Kupang, Asni, meminta wartawan agar
menyodorkan pertanyaan terkait pengungsi Afghanistan melalui email.
"Silahkan
kirim e-mail ke [email protected].
Nanti saya akan teruskan ke spokesperson
IOM. Kami punya SOP sendiri terkait permintaan informasi dari media," kata
Asni, singkat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.