Kombes Pol Kusworo Wibowo memparkan lebih lanjut, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan diduga pelaku itu sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren tersebut.
Keberadaan pimpinan pondok pesantren itu disebutnya selalu berpindah-pindah.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Namun, ketika ada dua alat bukti yang sudah cukup, maka kami akan tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kasus pencabulan yang melibatkan korban para santri itu bukanlah yang pertama kalinya.
Beberapa bulan lalu, ada juga kasus serupa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren, yaitu Herry Wirawan.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Namun, kini kasusnya sudah masuk ke persidangan.
Sementara majelis hakim memutuskan Harry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76-D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.