WahanaNews.co | PTUN Medan telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tentang kepengurusan Karang Taruna Sumut.
Keputusan PTUN itu meminta agar Edy Rahmayadi mencabut surat keputusannya tentang perubahan kepengurusan Karang Taruna.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Informasi soal hasil putusan itu disampaikan pihak penggugat yaitu Dedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut yang sempat ingin diganti oleh Edy Rahmayadi melalui surat keputusan yang dia keluarkan.
Dalam penyampaiannya itu, pihak Dedi turut menunjukkan bukti amar putusan PTUN Medan yang mengabulkan sebagian dari gugatan mereka.
"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan yang ditunjukkan pihak Dedi seperti dikutip detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Informasi soal putusan itu bernomor 4/G/2023/PTUN.MDN. Perkara ini diputuskan pada Senin (5/6/2023).
Dalam keputusan itu, PTUN menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023.
"Beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua," isi putusan PTUN.