Putusan PTUN itu juga meminta Edy Rahmayadi mencabut keputusan yang sudah dia keluarkan tentang pergantian pengurusan Karang Taruna Sumut. Edy juga diminta membayar biaya perkara Rp 618 ribu.
Terkait putusan itu, Dedi Dermawan berharap dapat memberikan kejelasan soal status pengurusan Karang Taruna.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia menilai sejak awal keputusan yang dikeluarkan Edy terkait penggantian dirinya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
"Agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan yang diambil tergugat dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara itu benar atau salah," sebut Dedi.
"SK yang dikeluarkan oleh gubernur adalah SK pengukuhan kemitraan, dalam hal bekerjasama untuk melihat masalah-masalah sosial. Tidak punya hak untuk mencabut SK kepengurusan Karang Taruna," jelasnya.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.