"Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69) kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh hakim pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia Banulita selalu Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
MMS Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak
Baca Juga:
Pria Tetangga Korban Cabuli Anak SMP di Jakbar Ditangkap
Sebelumnya, Sidang perdana MMS digelar 26 April lalu di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Saat itu persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Korban Cabul AKBP Fajar Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Terdakwa beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu.
Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.