WahanaNews.co | Seorang oknum guru, berinisial KT (32), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tertangkap basah tengah berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain yang ternyata adalah rekan kerjanya.
Alkisah, guru wanita ini kecantol dengan pria brondong.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Sepulang mengajar, ia nekad selingkuh dengan pria idamannya itu.
Padahal, guru di Lampung Timur ini sudah bersuami.
Saat berduaan, sang guru pun digerebek oleh suaminya sendiri.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Miris, sang brondong selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.
Sementara si ibu guru lari keluar rumah.
KT merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekira pukul 07.30 WIB, suami si guru, berinisial AJ (33), hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, yang belum terlalu jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.
AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket, lantaran hujan akan turun.
Pada saat itulah AJ melihat ada sepeda motor dan sandal di rumahnya.
"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).
Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.
Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari keluar rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah, dan mendapatinya dalam kondisi terkunci.
Tentu saja, AJ merasa curiga, lalu mendobrak pintu toilet tersebut.
Setelah didobrak, ternyata ada seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di sana.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan terlihat hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. [gun]