Ia juga menegaskan bahwa usulan hak angket merupakan amanah masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD.
"Ini adalah hak angket yang memang harus kita laksanakan. Ini amanah dari masyarakat, tinggal prosesnya saja lagi," tegasnya.
Baca Juga:
DPR Masuki Masa Reses, Pengamat: Hak Angket Sudah Berat Sejak Awal
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat administratif karena didukung lebih dari 10 anggota DPRD lintas fraksi.
"Ada sekitar 21 orang tanda tangan dan itu sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah sebelum usulan tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
"Begitu diterima dan memenuhi syarat, maka harus dijadwalkan di Bamus untuk dimasukkan ke paripurna. Kita tunggu ketua," jelasnya.
DPRD Kaltim yang beranggotakan 55 orang dari berbagai fraksi kini tinggal menunggu keputusan pimpinan dewan untuk melanjutkan proses hak angket ke tahap berikutnya.
Usai rapat, para anggota dewan meninggalkan gedung secara bertahap tanpa memberikan banyak keterangan kepada media.