“Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran?” katanya.
Amsal menjelaskan bahwa setiap proposal yang diajukan dalam proyek harus melalui proses evaluasi, sehingga jika terdapat indikasi mark up, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sistem pembayaran dalam proyek yang menurutnya baru dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga kecil kemungkinan terjadi praktik mark up seperti yang dituduhkan.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak,” tegasnya.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran menjadi salah satu indikator penting dalam menilai apakah suatu proyek bermasalah atau tidak.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai menjadi bukti bahwa sistem berjalan sesuai prosedur yang berlaku.