“Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran?” katanya.
Amsal menjelaskan bahwa setiap proposal yang diajukan dalam proyek harus melalui proses evaluasi, sehingga jika terdapat indikasi mark up, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.
Baca Juga:
Mengejutkan, Indonesia Ternyata Negara Ketiga dengan Risiko Bencana Tertinggi
“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sistem pembayaran dalam proyek yang menurutnya baru dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga kecil kemungkinan terjadi praktik mark up seperti yang dituduhkan.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak,” tegasnya.
Baca Juga:
Sempat Dilarang Usai Kecelakaan Maut, Pesawat MD-11 Kini Diizinkan Terbang Lagi
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran menjadi salah satu indikator penting dalam menilai apakah suatu proyek bermasalah atau tidak.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai menjadi bukti bahwa sistem berjalan sesuai prosedur yang berlaku.