“Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
Di tengah pembelaannya, proses hukum terhadap Amsal tetap berjalan, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo telah melayangkan tuntutan pidana.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku industri kreatif yang umumnya bekerja berbasis proyek dan profesionalitas.
Di sisi lain, pernyataan Amsal yang disampaikan secara terbuka memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait mekanisme hukum dan posisi penyedia jasa dalam proyek pemerintah.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib Amsal, sementara dirinya tetap bersikukuh bahwa ia hanya menjalankan pekerjaan sesuai prosedur sebagai videografer profesional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.