"Jadi, 3 tahun yang lalu sudah saya ingatkan. Kemudian, pemerintah Provinsi Jawa Barat memang pada tahun ini mengevaluasi melakukan moratorium terhadap seluruh perizinan penambangan. Sehingga, tambang-tambang yang memiliki potensi kerusakan lingkungan, kemudian tidak memiliki standar risiko kerja yang baik, memang oleh kita dihentikan dan sudah banyak yang oleh kita ditutup," katanya.
Dedi mengatakan pihak Pemprov Jabar sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap pengelolaan tambang tersebut.
Baca Juga:
Terungkap, PT Gag Nikel Bisa Tambang di Raja Ampat karena Keppres Era Megawati
"Dinas SDM Provinsi sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini," katanya.
Longsor tambang di Cirebon telah ditetapkan sebagai peristiwa berstatus tanggap darurat bencana usai dikonsultasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Status ini ditetapkan mengingat besarnya dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menyelidiki bencana tersebut. Ada 6 saksi yang diperiksa polisi dalam penyelidikan ini.
Baca Juga:
Tambang Nikel di Pulau Gag Diizinkan Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Alasannya
Polisi menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. Pemilik tambang diduga tak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dalam melakukan penggalian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.