WahanaNews.co |
Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis kepada tiga anggota jaringan teroris yang
bertanggung jawab atas serangan di Barcelona tahun 2017 lalu.
Serangan tersebut menewaskan 16 orang dan
melukai 100 orang lebih.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Pada Kamis (27/5/2021), Mohamed Houli Chemlal
yang berwarga negara Spanyol, dan Driss Oukabir yang berwarga negara Maroko,
masing-masing mendapatkan hukuman 53 dan 46 tahun penjara.
Mereka didakwa karena menjadi anggota
organisasi teror, merancang bom rakitan, melakukan aksi terorisme, dan melukai
29 orang dengan parah.
Jaksa sebetulnya menuntut agar Houli dijatuhi
hukuman 41 tahun dan Oukabir 36 tahun penjara.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
Artinya, vonis yang diterima kedua pelaku aksi
teror itu jauh di atas tuntutan jaksa.
Meski begitu, pengadilan mengatakan, dua orang
itu tidak boleh menjalani masa hukumannya lebih dari 20 tahun, dan vonis mereka
dapat dibanding.
Anggota ketiga, Said Ben Iazza, yang berwarga
negara Maroko, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.