WahanaNews.co | Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
profesi jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis LintasRakyat.Net, Muhtar.
Menurut Ketua LBH FP Hakiki Mataram Israil, pihaknya meminta
Kapolres Bima untuk menindak tegas terhadap pemilik akun Facebook Maju To I
yang merupakan warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB.
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Israil menyebut, penghinaan dan pencemaran nama baik itu di
antaranya menulis wartawan goblok, buta mata, hingga menyebut wartawan bayaran
salah satu calon bupati. Selain itu juga menulis kata-kata kasar dengan
menyebut wartawan monyet-menyet.
Dia menjelaskan jika pemilik akun FB Maju To I mengeluarkan
kata-kata tidak sepatutnya itu, lantaran bersebrangan dukungan politik Pilkada
dengan salah satu tokoh politik Kecamatan Sape yang menjadi narasumber berita
tersebut.
"Saya selaku kuasa sekaligus konsultan hukum media LintasRakyat.Net, wajib mengawal hingga
tuntas," kata Israil, dikutip Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Air Baku Kawasan Sirkuit Mandalika, PUPR Optimalkan Bendungan Pengga di NTB
Menurut dia, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan Muhtar
namun melukai marwah wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pokok Pers (UU
40/1999 tentang Pers).
"Saya rasa itu cara-cara yang arif dan bijaksana jika
menggunakan hak jawab, bukan menyerang privasi orang. Apalagi yang diserang
ini, wartawan yang bagian pilar keempat demokrasi," terangnya.
Israil mengatakan, dua alat bukti cukup dan sah sebagai bukti
permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP sudah dipenuhi. Baik itu dokumen
postingannya maupun saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut.