WahanaNews.co I Tim Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi mengatakan jika pihaknya kesulitan memasuki wilayah Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk membarikan pendampingan lantaran ada aturan swab yang diterapkan oleh apparat setempat.
"Sampai saat ini saya belum bisa masuk. Enggak bisa ngeliat kondisi mereka karena saya diwajibkan untuk melakukan swab," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (9/2).
Baca Juga:
Tambang Andesit Wadas, Ganjar: Pemerintah Tak Cari Untung
"Seharusnya tidak boleh ada double standard. Kenapa tim hukum yang ingin mendampingi diwajibkan swab? Menurut kami ini menghalangi akses untuk mendampingi warga hari ini," cetus dia.
Selain tim hukum, Julian mengungkapkan satu unit mobil bantuan logistik untuk warga Wadas masih tertahan di luar wilayah sengketa. Bantuan ini rencananya diberikan, pada Rabu (9/2) siang, sambil menunggu para warga yang ditahan dibebaskan.
"Ada satu mobil dari temen-temen petani pantai selatan belum bisa di drop di Desa Wadas karena kondisinya bagi kami masih belum memungkinkan, sehingga ada yang masih dibawa, dikumpulkan di Polres Purworejo," kata dia.
Baca Juga:
Ribut Soal Ganti Rugi di Wadas, Ganjar Buka Suara
Julian mengatakan bantuan tersebut akan diberikan langsung kepada warga yang dibebaskan dari tahanan polisi.
"Kemungkinan nanti akan sekalian dibawa pulang dengan temen [warga] ketika dikeluarkan dan dikembalikan di Desa Wadas. Untuk jamnya kami masih belum tahu pasti. Kemungkinan siang ini harapannya sudah ada yang dilepaskan," ujarnya.
Berdasarkan laporan terkini, Julian mengatakan warga Desa Wadas yang ditahan aparat sejak Selasa (8/2) kemarin masih berada di Polres Purworejo. Jumlahnya kini mencapai 64 orang, termasuk anak-anak di bawah umur.