WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menargetkan untuk secepatnya menyelesaikan perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Citengah-Cisoka Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) di PN Tipikor Kota Bandung.
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Disinggung terkait targetan waktu penyelesaian kasus tersebut, Anggiat mengatakan jika pihaknya menargetkan bisa secepatnya selesai.
"Lihat saja nanti, yang jelas kita masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana mengaku kasus tersebut masih didalami sejak September 2022 kemarin.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum
"Perkaranya sudah masuk ke tahapan penyidikan," ujar dia.
Diketahui, Senin 12 September 2022 lalu Kejaksaan Negeri Sumedang menggeledah Dinas PUTR Sumedang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019.