Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.
"Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai
perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi," ujarnya.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum
Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.
"Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Sumedang," ujarnya.
Baca Juga:
Sejak Awal Tahun 2023, Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sumedang Capai 10 Kasus
Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.