Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumedang Asep Darajat dan seorang terdakwa lainnya yakni Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) Heru Heryanto, divonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.
Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Baca Juga:
Sejak Awal Tahun 2023, Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sumedang Capai 10 Kasus
Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli
dan sejumlah saksi.
"Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara," ucapnya.