David mengatakan, kasus tersebut sebelumnya diproses secara pidana.
PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa inisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Baca Juga:
KKI: Penyebar Hoaks Terkait Boikot dapat Terancam Hukuman Pidana
Putusan itu, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.
David menyebut persidangan juga mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan melakukan transaksi atas nama PT TSI.
Majelis hakim mempertimbangkan, sejak Surat Kuasa 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan 54 cek tersebut.
Menurut David, bank tidak mencermati spesimen tanda tangan Direktur Utama dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.
"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini," kata David.