Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda, pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Pihaknya turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Baca Juga:
KKI: Penyebar Hoaks Terkait Boikot dapat Terancam Hukuman Pidana
Menurut David, pemulihan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.
"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," sambung David.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.