Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
"Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya," tegas David.
Baca Juga:
KKI: Penyebar Hoaks Terkait Boikot dapat Terancam Hukuman Pidana
Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank BUMN tersebut.
Perusahaan mendalilkan Direksi bertanggung jawab memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan, sedangkan Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan.
Sebelum gugatan diajukan, lanjut David, pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak tersebut.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Namun, hingga perkara didaftarkan, perusahaan menyebut tidak mendapat tanggapan maupun langkah korektif.
Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatan, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.