Menurut Wiku, para ketua RT memiliki tugas untuk memonitor
warganya. Mereka perlu menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi,
dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya,
berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas untuk menekan kasus COVID-19
hingga tingkat nasional.
Kepada pemerintah daerah, Wiku menyampaikan agar selalu
memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Saat ini data sudah bisa diakses pada website resmi
pemerintah Covid19.go.id pada bagian "Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan"
pada menu "Sebaran". Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat
desa/kelurahan.
"Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah
daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya
yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah," cetus Wiku.
Wiku menambahkan masyarakat juga bisa memantau website
tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol
kesehatan, serta saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam
meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.