WahanaNews.co | Warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menolak sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPA Cilowong.
Penolakan warga dikarnakan armada truk pembawa sampah sudah mencemari lingkungan karena bau tak sedap dari air lindi yang menetes ke jalanan.
Baca Juga:
Viral Dijual Rp 65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP
Bau yang timbul dari sampah tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima warga dari adanya perjanjian kerjasama pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota Serang dan Tangsel.
Perjanjian kerjasama pembuangan sampah antara Pemkot Serang dan Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditandatangani oleh kedua pemerintah kota pada tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, 2 Wanita di Lebak Minta Maaf dan Akui Salah Injak Al-Qur'an
Kerjasama 3 Tahun, Baru 3 Bulan Sudah Didemo Warga
Kerjasama itu akan berlangsung selama tiga tahun dengan kompensasi retribusi Rp 175.000 per ton sampah.
Warga mendapatkan 10 persen dari nilai retribusi yang diterima Kota Serang.