Pertemuan itu menyepakati besaran kompensasi untuk warga dan mengizinkan kembali truk sampah melintas dengan beberapa syarat atau ketentuan.
Ketentuan itu yakni truk sampah Tangsel diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB, supir tidak ugal-ugalan, dan air lindi tidak kelua dari dalam truk.
Baca Juga:
Momen Mengharukan di Banten, Siswi SD Pilih Bawa Pulang Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah
Sedangkan kompensasi sudah disepakati untuk dengan besaran nominal untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.
Sedangkan dua RT yakni Rt 07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp 181 juta.
"Nilai kompensasi yang diterima oleh masyarakat itu kalau sampai habis Desember Rp 1,047 miliar," kata Nanang.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
Nanang menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi akan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang akan mengirimkannya ke rekening masing-masing RT.
Dia menjanjikan, uang kompensasi sampah Kota Tangsel akan diterima langsung oleh warga melalui RT tanpa adanya potongan.
"Nanti (pembayaran kompensasi) melalui rekening RT ada yang sebagian juga yang by name by address," kata Nanang.