WahanaNews.co | Warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menolak sampah dari Kota Tangerang Selatan yang dibuang ke TPA Cilowong.
Penolakan warga dikarnakan armada truk pembawa sampah sudah mencemari lingkungan karena bau tak sedap dari air lindi yang menetes ke jalanan.
Baca Juga:
Dibujuk Lewat Game Online, Bocah SD di Serang Diculik dan Diduga Dicabuli
Bau yang timbul dari sampah tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima warga dari adanya perjanjian kerjasama pembuangan sampah oleh Pemerintah Kota Serang dan Tangsel.
Perjanjian kerjasama pembuangan sampah antara Pemkot Serang dan Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditandatangani oleh kedua pemerintah kota pada tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Kenal dari Game Online, Pria Ini Culik Dua Bocah Asal Serang
Kerjasama 3 Tahun, Baru 3 Bulan Sudah Didemo Warga
Kerjasama itu akan berlangsung selama tiga tahun dengan kompensasi retribusi Rp 175.000 per ton sampah.
Warga mendapatkan 10 persen dari nilai retribusi yang diterima Kota Serang.