Untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.
Warga menilai, pertemuan itu ilegal karena warga yang hadir bukan perwakilan warga dan ada paksaan untuk menandatangai berita acara.
Baca Juga:
Pemburu Tembak Badak Jawa di TN Ujung Kulon, Culanya Dijual Rp280 Juta
Wali Kota Serang Syafrudin akhirnya menyampaikan akan menghentikan kerja sama pembuangan sampah dengan Pemerintah Kota Tangserang Selatan (Tangsel).
Kerja sama itu akan dihentikan bilamana ada masyarakat yang belum sepakat dan merasa dirugikan dengan adanya pembuangan sampah dari Kota Tangsel.
"Kalau memang ini mudarat untuk masyarakat, kita setop. Kalau menguntungkan untuk masyarakat tentu pemerintah daerah mendukung," ujar Syafrudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Kesepakatan Senilai Rp 1 Miliar, Harus Dibayarkan dalam 20 Hari
Akhirnya, pada Jumat (29/10/2021) bertempat di Kantor Kelurahan Cilowong, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea bertemu kembali dengan warga Cilowong.