Untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.
Warga menilai, pertemuan itu ilegal karena warga yang hadir bukan perwakilan warga dan ada paksaan untuk menandatangai berita acara.
Baca Juga:
Momen Mengharukan di Banten, Siswi SD Pilih Bawa Pulang Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah
Wali Kota Serang Syafrudin akhirnya menyampaikan akan menghentikan kerja sama pembuangan sampah dengan Pemerintah Kota Tangserang Selatan (Tangsel).
Kerja sama itu akan dihentikan bilamana ada masyarakat yang belum sepakat dan merasa dirugikan dengan adanya pembuangan sampah dari Kota Tangsel.
"Kalau memang ini mudarat untuk masyarakat, kita setop. Kalau menguntungkan untuk masyarakat tentu pemerintah daerah mendukung," ujar Syafrudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
Kesepakatan Senilai Rp 1 Miliar, Harus Dibayarkan dalam 20 Hari
Akhirnya, pada Jumat (29/10/2021) bertempat di Kantor Kelurahan Cilowong, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea bertemu kembali dengan warga Cilowong.