WahanaNews.co | PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian beras bantuan sosial (bansos) yang viral dikubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Tapi, JNE membantah melakukan tindakan melanggar hukum dalam penguburan 3,4 ton beras bansos tersebut.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Klaim Selama Ini Penyaluran Bansos Belum Tepat Sasaran
"Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh stakeholder yang seminggu ini melihat kegaduhan, tetapi kami pikir ini mungkin saat yang tepat untuk kita memberikan hak jawab," ungkap VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
Eri mengatakan JNE sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir, perusahaan selama ini terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum JNE mengatakan hanya bertugas sebagai pengantar beras bansos kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kemensos Bakal Salurkan Bansos Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Berbasis DTSEN
Tugas itu berdasarkan kontrak JNE dengan perusahaan StoreSend eLogistic Indonesia (SSI) sebagai rekan pemerintah dalam penyaluran beras bansos pada Mei hingga Juni 2020.
Hotman menuturkan ada sebanyak 3,4 ton beras bansos yang dikubur dari total beras yang diterima JNE dari Bulog adalah 6.199 ton. Beras itu rusak dalam perjalanan akibat hujan.
Beras kemudian disimpan selama 1,5 tahun di gedung JNE. Lalu, beras dikubur pada November 2021.