Hotman menyebutkan bahwa JNE telah mengganti beras yang rusak dan sudah menyalurkannya ke masyarakat di 11 kecamatan di Depok, karena JNE hanya bertugas mendistribusikan bantuan beras di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Hotman mengatakan tidak ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan JNE.
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
"Beras yang dikubur tersebut adalah milik JNE, beras yang sudah rusak. Sedangkan beras penggantinya sudah dibeli oleh JNE dengan cara honor JNE dipotong," kata Hotman.
Hotman mengatakan honor JNE yang dipotong akibat mengganti 3,4 ton beras tersebut sebesar Rp37 juta.
Sementara itu, polisi menghentikan penyelidikan temuan beras bansos Presiden dikubur di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Proses penyelidikan kita hentikan," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (4/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan penghentian penyelidikan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, hingga JNE. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.