Area hijau ini juga memiliki vegetasi yang lebih lebat dibandingkan RTH terkelola.
Dengan vegetasi yang lebih lebat ini, RTH tidak terkelola memiliki fungsi ekologis lebih tinggi dan berdampak bagi lingkungan kota.
Baca Juga:
Penataan Kawasan Taman Pepaya Jagakarsa
Karena itu, mempertahankan area ini akan memberikan manfaat besar.
Keberadaannya di lahan bernilai rendah yang cenderung menjadi tempat bermukim kelompok masyarakat bawah juga memberikan kesetaraan manfaat ekologis bagi masyarakat tersebut.
Mengelola dan menata RTH menjadi ruang publik tanpa menghilangkan manfaat ekologisnya juga dapat menjadi solusi kurangnya ruang-ruang publik di DKI, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah bawah.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Tantangan untuk mempertahankan area tersebut adalah mengatur pembangunan agar tidak menggusur RTH ini.
Dengan tuntutan perkembangan kota yang pesat, lahan bernilai rendah rentan menjadi sasaran penggusuran dan pembangunan.
Serupa dengan langkah itu, para pakar tata kota juga menyarankan pemanfaatan lahan yang tidak terpakai untuk dikelola menjadi RTH, misalnya dengan menyewa lahan-lahan kosong milik swasta yang tidak digunakan.