Memperluas lahan RTH juga diharapkan beriringan dengan upaya mempertahankan lahan hijau eksisting.
Hal ini tentunya berkaitan dengan membatasi pembangunan pada zona-zona yang sudah ditentukan sebagai RTH atau area dengan RTH.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Yang tidak banyak disadari adalah area-area RTH eksisting ini memiliki lanskap yang beragam, mulai dari yang terkelola, seperti taman kota, hutan kota, lapangan olahraga, pemakaman, hingga RTH yang tidak terkelola, seperti lahan tidak terbangun, rerumputan liar, atau bekas lahan terbangun.
Area tidak terkelola inilah yang justru memiliki potensi, tetapi sering terabaikan.
Berdasarkan jurnal Urban Green Space Distribution Related to Land Values in Fast-Growing Megacities, Mumbai and Jakarta - Unexploited Opportunities to Increase Access to Greenery for the Poor (2020), di DKI Jakarta, area RTH tidak terkelola ini mencapai 1.830,96 hektar.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
Jumlah itu setara dengan 2,7 persen dari luas wilayah DKI.
Luasan itu merupakan 21,9 persen dari total RTH yang dimiliki DKI menurut pengolahan citra Landsat tahun 2017 yang mencapai 8.354,47 hektar.
Menurut pola sebarannya, RTH tidak terkelola ini cenderung berada di lahan-lahan dengan nilai tanah rendah.