Meski target diturunkan, Pemprov DKI belum mampu memenuhinya.
Misalnya, pada 2000, persentase RTH dari luas wilayah DKI Jakarta tersisa 9 persen.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Sementara menurut target seharusnya tersedia 13,94 persen.
Dengan demikian, komitmen untuk menjaga atau memperluas RTH masih kurang optimal.
Untungnya, dengan adanya UU Penataan Ruang, Pemprov DKI mengikuti standar yang ditetapkan, yaitu 30 persen dari luas wilayah.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
Upaya ini patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap permasalahan RTH yang berlarut-larut dari tahun ke tahun.
Namun, upaya yang dilakukan masih jauh dari target.
Menambah luasan RTH tidak mudah dilakukan.