Meski target diturunkan, Pemprov DKI belum mampu memenuhinya.
Misalnya, pada 2000, persentase RTH dari luas wilayah DKI Jakarta tersisa 9 persen.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Desa Pertahankan Ruang Terbuka Hijau untuk Tradisi
Sementara menurut target seharusnya tersedia 13,94 persen.
Dengan demikian, komitmen untuk menjaga atau memperluas RTH masih kurang optimal.
Untungnya, dengan adanya UU Penataan Ruang, Pemprov DKI mengikuti standar yang ditetapkan, yaitu 30 persen dari luas wilayah.
Baca Juga:
Penataan Kawasan Taman Pepaya Jagakarsa
Upaya ini patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap permasalahan RTH yang berlarut-larut dari tahun ke tahun.
Namun, upaya yang dilakukan masih jauh dari target.
Menambah luasan RTH tidak mudah dilakukan.