"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang diminta kembali oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Tim Patroli Gabungan Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Taman Nasional Berbak
"Kalaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.
Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Baca Juga:
Tim Kesehatan Biddokkes Polda Jambi Berangkat ke Aceh Untuk Membantu Korban Bencana
Asniani pun dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.