WahanaNews.co, Jambi - Asniani sangat terkejut. Dia diminta untuk mengembalikan uang kepada Pemkab Muaro Jambi.
Jumlah uang yang harus dikembalikan sebesar Rp75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang diterima selama dua tahun.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran
Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Berikut adalah kronologi masalah yang dialami Asniani.
Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Namun, dia terus menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dia mengaku memang menerima uang tersebut, tetapi selama dua tahun itu dia tetap mengajar seperti biasa.
Asniani juga tidak pernah diberitahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.