WahanaNews.co, Jambi - Asniani sangat terkejut. Dia diminta untuk mengembalikan uang kepada Pemkab Muaro Jambi.
Jumlah uang yang harus dikembalikan sebesar Rp75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang diterima selama dua tahun.
Baca Juga:
Bocah di Jambi Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Laser, Alami 5 Kali Operasi
Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Berikut adalah kronologi masalah yang dialami Asniani.
Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga:
Aipda Hendra Dibunuh Anggota Ormas Gara-Gara Utang Rp150 Ribu
Namun, dia terus menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dia mengaku memang menerima uang tersebut, tetapi selama dua tahun itu dia tetap mengajar seperti biasa.
Asniani juga tidak pernah diberitahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.