WahanaNews.co | Seorang ayah bejat yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diktahui, tersangka WD telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun satu bulan terakhir.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Tidak Hanya Bergantung Kebijakan Pemerintah Pusat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Baca Juga:
Wagub Jateng Minta Strategi Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.