WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara Kembali jadi soroton.
Pasalnya kontraktor PT Turelotto Battu Indah pemenang tender pembangunan kantor Bupati senilai Rp54 miliar tahun 2023 dinilai bermasalah. Karena terkena sanksi perusahaan daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan Inaproc LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada tanggal 22 Februari 2023 lalu telah meresmikan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Batu Bara yang dibarengi dengan acara peletakan batu pertama.
Proyek pembangunan kantor Bupati Batu Bara ditender melalui LPSE Kabupaten Batu Bara pada tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp54,3 Miliar. Selaku kuasa pengguna anggaran adalah dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara.
Pemenang perusahaan penawaran tertinggi
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Ada dua perusahaan penyedia yang memasukkan harga penawaran. Pertama PT Anugerah Bintan Pratama beralamat di Jalan Raya Mabes Hankam No. 27 RT 13/RW 2 kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, penawaran Rp46.497.763.665. Kedua PT Turelotto Battu Indah beralamat di Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jalan Letjend Suprapto No. 160 Kemayoran, Jakarta Pusat dengan penawaran Rp54.000.759.986.
Kemudian kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan PT Turelotto Battu Indah sebagai pemenang dengan penawaran yang paling tinggi. Selisih penawaran dari yang terrendah sekira Rp8,5 miliar.
Dilihat dari jadwal, penandatangan kontrak dilakukan tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023.