"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.
Baca Juga:
Terseret Skandal Hibah Gereja, Eks Gubernur Sulut Bongkar Hal Ini di Depan Penyidik
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.