Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia menyatakan perlakuan pemerintah dan aparat terhadap warga Desa Wadas bukan saja membuat tidak nyaman, melainkan satu bentuk represi dan intimidasi.
Julian meminta agar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dan Ganjar Pranowo bertanggungjawab atas represi dan intimidasi tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
"Tentu ini harus bertanggung jawab, Kapolda maupun Gubernur Ganjar... ini intimidasi dan represi yang diterima oleh warga. Mereka harus bertanggung jawab," ujar Julian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf atas tingkah represif aparat ke warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dengan alasan pengukuran lahan yang dibebaskan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.
"Pertama, saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan khususnya masyarakat di Wadas. Karena kemarin mungkin ada yang merasa tidak nyaman, saya minta maaf," kata Ganjar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (9/2).
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
Sebagai informasi, Warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 yang mencaplok lahan mereka. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.