WAHANANEWS.CO, Bogor - Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai miliaran rupiah menyeret seorang pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan pria berinisial BAP dalam perkara proyek pembangunan gedung rumah sakit yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021," kata Rinaldy, Senin (20/07/2026) malam.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Menurut Rinaldy, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Surat perintah itu kemudian diperpanjang seiring berjalannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pembangunan RSUD Bogor Utara.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/08/2022 sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan Nomor Prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," ujarnya.