BAP diketahui masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Saat proyek berlangsung, BAP menjabat sebagai mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Khusus 10.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Pokja tersebut memiliki peran dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
"Yang bersangkutan selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Rinaldy.
Penyidik menduga tindakan BAP berkaitan langsung dengan tahapan penentuan perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam proyek rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Proses pemilihan penyedia menjadi salah satu bagian yang ditelusuri karena diduga terdapat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut kejaksaan, dugaan perbuatan tersangka terjadi dalam rangkaian pengadaan pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara," ujar Rinaldy.