Kejari Kabupaten Bogor menyebut perbuatan BAP diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait nilai kerugian yang muncul dalam proyek tersebut.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai lebih dari Rp9,17 miliar.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," imbuh Rinaldy.
Kejaksaan belum memerinci apakah terdapat pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.