Namun, pelaku menolak solusi yang ditawarkan dan justru mempertanyakan mengapa tidak ada kebijakan khusus yang memungkinkannya mengisi tanpa kode QR.
"Saya sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diubah karena sudah terintegrasi dalam sistem," tambah Asriadi.
Baca Juga:
Teriak 'Teroris' dan Tendang Penumpang Transjakarta, Kakek 69 Tahun Ini Akhirnya Minta Maaf Sambil Gemetar
Setelah insiden penamparan, pelaku justru menantang korban untuk melaporkannya. "Dia tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan tindakan tersebut," ujar Asriadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom XIII-2 Palu, meski sebelumnya diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar visum.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kodim 1306/Donggala Kota Palu, Asriadi menegaskan bahwa ia tidak bisa berdamai dan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pencurian Komputer, Salah Satunya Residivis
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.