Namun, pelaku menolak solusi yang ditawarkan dan justru mempertanyakan mengapa tidak ada kebijakan khusus yang memungkinkannya mengisi tanpa kode QR.
"Saya sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diubah karena sudah terintegrasi dalam sistem," tambah Asriadi.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Setelah insiden penamparan, pelaku justru menantang korban untuk melaporkannya. "Dia tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan tindakan tersebut," ujar Asriadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom XIII-2 Palu, meski sebelumnya diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar visum.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kodim 1306/Donggala Kota Palu, Asriadi menegaskan bahwa ia tidak bisa berdamai dan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Kronologi Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Beberkan Rekaman CCTV
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.